Minggu, 03 Februari 2013

Tips menjadi nomor 1 di Google+

1. Domain berbayar (tidak gratisan)

Saya berani mengatakan hal ini karena Google lebih Mengutamakan domain yang berbayar atau sebuah blog yang memiliki domain .com, .net, .org atau yang lainnya. mengapa demikian?? saya memandang dari segi pengorbanan dan kesungguhannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan domain atau blog yang gratisan. jika blog kita blog gratisan seperti blog saya ini, maka kita harus extra kerja keras untuk mendapatkan pengunjung yang banyak atau meningkatkan trafik kita. jika ini berhasil kemubgkinan besar blog kita akan diperhitungkan oleh Google dan mendapatkan Iklan Adsense tentunya.

2. Bahasa utama

Apa bahasa utama Google?..seperti yang kita ketahui bahwa pendiri google berasal dari Negara USA, maka secara otomatis bahasa yang mereka utamakan adalah bahasa mereka yaitu bahasa Inggris. ya..walaupun Google telah bersekutu dengan bahasa Indonesia, tetap saja bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa Alternatif dan tetap menjadi Anak tiri dalam Struktur Bahasa Google

3. Isi atau Konten Blog

Mengapa dengan Isi, atau Artikel atau apapun bentuknya? hal ini bertujuan bahwa jika Isi dari Postingan blog kita atau Konten Blog kita menarik, pasti akan menjadi perhitungan google. Logika sangat sederhana, jika sobat menemukan sebuah Isi atau Artikel yang Asli dan menarik minat Pembaca, maka Pembaca tadi pasti akan penasaran untuk mencari lebih banyak lagi Informasi-Informasi yang menarik dalam Blog Sobat. jadi Sobat saat itu sudah mempunyai Pelanggan tetap yang setia yang jika Ia ingin mencari Informasi otomatis Blog sobat menjadi deretan sumber penting baginya. bayangkan jika pelanggan tersebut menyampaikan kepada temannya tentang blog anda, begitu juga temannya yang lain dan begitu seterusnya, jika ini terjadi tidak heran jika blog sobat bisa mendatangkan Pengunjung minimal 10.000 perharinya. ya..so pasti dapat Iklan Adsense dan menjadi blog nomor 1.

4. Usia

Jelas jika Usia Blog kita sudah karatan atau sudah bertahun-tahun lamanya dengan komitmen yang kuat dalam mengupdate atau kontrol penuh blog yang kita miliki, maka pastilah blog kita menjadi nomor wahid atau nomor 1 di pencarian Google. ya..bayangkan saja jika setiap hari atau setiap minggunya ataupun setiap bulannya kita terus Update postingan yang sesuai dengan kreteria di atas tadi, so pasti blog kita menjadi blog nomor 1.

5. Sabar dan Tidak Putus Asa

Langkah terakhir untuk mewujudkan blog kita menjadi Blog yang nomor satu adalah dengan Kesabaran dan Keyakinan yang diiringi kerja keras semangat tinggi serta niat iklas. Saran Saya, Niatkanlah apa yang kita utarakan dari setiap Artikel Blog kita sebagai Sumbagsih atau sedekah kita kepada Orang lain, jika blog kita bermanfaat, maka kita telah memberikan kesenangan dan mendatangkan doa yang baik dari orang yang mengunjungi blog kita karena kita telah membantu apa yeng mereka cari.

Demikianlah yang bisa saya paparkan, secara pribadi inilah menurut saya yang tepat untuk mendapatkan dan menjadikan Blog atau website kita untuk menjadi nomor 1. jalan terus pantang menyerah dan semoga berhasil... Good Luck..!

Jumat, 25 Januari 2013

KEBIJAKAN UMAR BIN KHATTAB

KEBIJAKAN EKONOMI UMAR BIN KHATTAB


  Umar bin khattab ketika diangkat menjadi khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonomi yang akan dilakukannya. Sesungguhnya hak seseorang atas sesuatu tidak perlu diperhatikan selama dalam kemaksiatan. Aku tidak menemukan sesuatu cara terhadap harta ini (kekayaan Negara) dan menjadikan suatukemaslahatan kecuali dengan tiga cara: pertama, Ambil dengan cara yang benar. Kedua, Diberikan sesuai dengan haknya. Ketiga, Mencegahnya dari kebatilan. Beliau melanjutkan bahwa sesungguhnya harta ini bagiku seperti memelihara anak yatim. Kalau aku sudah berkecukupan aku tidak akan memakainya dan apabila aku kekurangan maka aku akan memakainya dengan benar. Itulah dasar Umar kemudian dalam mengatur dan mengurus uang Negara.

Prinsip pertama dapat dimaknakan bahwa Negara tidak akan mengambil harta dari rakyat dengan cara yang tidak benar. Sumbernya adalah sesuatu yang baik dan halal. Jadi kebijakannya adalah cara yang benar dan sumber yang baik. Prinsip yang kedua dapat dijelaskan bahwa Negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya dengan kekayaannya. Prinsip yang ketiga harta Negara digunakan untuk tujuan yang baik dan benar, bukan untuk partai dan pemilihan kembali.

1.    MEMAHAMI EKONOMI MAKRO

Karena kita akan melihat kebijakan ekonomi Umar bin Khattab dari sisi makronya maka penting terlebih dahulu kita perhatikan batas antara ekonomi mikro dan makro. Kemudian akan kita perhatikan persinggungan ekonomi makro Umar. Tiadak mungkin kita menghindari dari ini karena memang kapasitas Umar sebagai seorang Khalifah, otomatis kebijakannya juga atas nama pemerintah.

Dalam ilmu ekonomi terdapat dua cabang pembahasan yaitu ekonomi makro dan ekonomi mikro. Ekonom makro adalah kajian tentang aktifitas ekonomisuatu Negara, sedangkan kajian tentang aktifitas dan tingkah-laku individual dalam ekonomi dinamakan dengan ekonomi mikro. Ada dua hal yang paling esensial dalam ekonomi makro yaitu Uang (Moneter) dan Pembiayaan (Fiscal):

a. Adanya Uang dalam ekonomi makro, sehingga nominal price menjadi factor kajian penting, sementara ekonomi mikro yang terpenting adalah harga relative (relative price, px/py). Adanya uang inilah yang nantinya akan bersinggungan dengan kajian moneter (ilmu ekonomi moneter).

b. Adanya pembeli dan penjual raksasa dalam ekonomi makro yaitu pemerintah. Persinggungan dengan kemampuan dan prilaku luar biasa pemerintah dalam membelanjakan dan menabung uangnya nantinya akan menghasilkan cabang ilmu ekonomi fiscal.

Ekonomi makro ini akan kita diskusikan kedepan berkisar antara kebijakan Umar tentang moneter dan pendapatan serta pembiaayaan kas Negara (fiscal) tentu dalam bentuk yang sederhana. Kesederhanaan itu disebabkan saat itu segalanya masih manual, belum terbentuk instrument moneter seperti sekarang yang komplek dan canggih. Selain itu media uang masih menggunakan kepingan emas dan perak sehingga perputarannya sangat terbatas.

1.    UPAYA KE ARAH KEBIJAKAN MONETER

1.    Definisi Uang

Uang adalah alat tukar atas barang dan jasa dalam pasar ekonomi dengan beberapa pembayaran tunda.

Ahmad Hasan membedakan antara mata uang dengan uang. Mata uang adalah setiap sesuatu yang dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hokum yang bersifat dapat memenuhi tanggungan dan kewajiban serta diterima oleh kalangan luas. Sementara uang lebih umum dari mata uang karena mencakup yang serupa dengan uang seumpama surat bank.

Secara etimologi uang dapat diartikan kedalam beberapa makna yaitu:

·       Al-Naqdu: yang baik dari dirham “dirhamun naqdun”.

·       Al-Naqdu: meraih dirham “naqada daraahima yanquduha naqdan” yakni meraih, menggenggam atau menerima.2



Kata-kata nuqud tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun Haditts Nabi. Karena bangsa arab pada umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan Dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas. Kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Nama lain untuk mata uang perak adalah Wariq dan ‘Ain untuk menunjukkan mata uang dari emas. Sedangkan Fulus (uang tembaga adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang yang relatif murah). Sementara Dinar, Dirham, dan Wariq terdapat sebutannya dalam Al-Qur’an (Qs. 3 : 75)

1.    Instrumen Moneter

Dalam ilmu ekonomi modern terdapat empat macam instrument moneter3:

·       Operasi Pasar (Open Market Operatian) yaitu upaya untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dengan cara menjual obligasi pemerintah dan sekuritas pemerintah lainnya.

·       Tingkat Diskonto (Discount Rate) yaitu upaya penarikan atau pelepasan uang ke pasar dengan cara pemerintah menetapkan suku bunga.

·       Ketentuan cadangan minimum (Reserve Requirement) dengan kebijakan ini diharapkan bank tidak lagi melepaskan kreditnya ke pasar.

·       Himbau moral.



1.    KEBIJAKAN MONETER UMAR BIN KHATTAB

Sebenarnya upaya kearah yang modern telah dimulai oleh Umar, malah cikal bakalnya sudah terlihat sejak zaman Rasulullah. Untuk operasi pasar, Umar telah melaksanakan sendiri tatkala memerintahkan pegawai Baitul Mall untuk zakat, jizya, Kharaj, ‘usyur dan lain-lain. Konsekwensinya pemerintah akan menyerp dinar dan dirham ke dalam kas Negara (devisa) dan dapat digunakan untuk pembiayaan fiscal.

Kebijakan moneter Umar diantaranya seperti gagasan spektakulernya tentang pembuatan uang dari kulit unta agar lebih efisien4. Stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dianar dan dirham. Penetapan nilai dirham, Instrument noneter, control harga barang dipasar dan lain sebagainya.

Mengenai pencetakan uang dalam islam terjadi perbedaan pendapat. Namun riwayat yang tebanyak dan masyhur menjelaskan bahwa Malik bin Marwan-lah yang pertama mencetak dirham dan dinar dalam Islam.

Sedangkan dalam riwayat lain menyebutkan Umar yang pertam kali mencetak diraham pada masanya. Tentang hal ini Al-maqrizi mengatakan, ketika Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah dia menetapkan uang dalam kondisinya semula dan tidak terjadi perubahan satupun pada masanya hingga tahun18 H. Dalam tahun ke-6 kekhalifahannya ia mencetak dirham ala ukiran Kisra dan dengan bentuk yang serupa. Hanya saja ia menambahkan kata alhamdulillah dan dalam bagian yang lain dengan kata rasulullah dan pada bagian yang lain lagi dengan kata lailahillallah, sedangkan gambarnya adalah gambar Kisra bukan gambarnya Umar5.

Namun dalam riwayat Al-Baihaqi diriwayatkan, ketika Umar melihat perbedaan antara dirham bighali dengan nilai delapan daniq, dan ada dirham thabary senilai empat daniq, diraham yamani dengan nilai satu daniq. Ketika ia melihat kerancuan itu, kemudian ia menggabungkan dirham islam yang nilainya enam dhraiq. Dan masih banyak riwayat yang lain menerangkan bahwa Umar telah mencetak mata uang islam6. Hal ini juga dapat dianalogikan bahwa Umar telah mencetak mata uang islam ketika ia melontarkan berkeinginan untuk mencetak uang dari kulit unta agar lebih efisien, karena khawatir unta akan habis dikuliti maka niat itu diurungkan. Ide ini juga menjadi dasar-dasar menegement moneter.

Umar juga mengambil tanah-tanah yang tidak digarap untuk dibagikan kepada yang lain untuk digarap agar tanah itu membawa hasil.

Selain Baitul Mall Umar juga menggunakan Hisbah sebagai pengontrol pasar. Umar sendir sangat sering turun ke pasar untuk mengecek harga-harga barang agar tidak ada kecurangan. Suatu ketika Umar pernah memarahi Habib bin Balta’ah yang menjual kismis terlalu murah, maka Umar memerintahkan untuk menaikkan harga agar orang lain pun dapat melakukan jual beli7. Umar tidak pernah menahan kekayaan Negara, semuanya didistribusikan kepada rakyat sehingga peredaran uang terjadi dalam masyarakat. Umar mengawasi harga barang di pasar sehingga tidak terjadi monopoli, oligapoli dan sebagainya. Kebijakan ini merupakan upaya pelepasan uang kedalam masyarakat untuk ketersediaan modal kerja.

Semangat pengotrolan cadangan dalam kas Baitul Mall suadh mulai dieperhatikan pada masa ini. Baitul Mall mungkin lebih cocok disebut Bank Sentral atau Bank BI dalam kontek Indonesia. Baitul Mall bertugas untuk mengumpulkan, menyimpan dan menyalurkan devisa Negara. Kekeyaan itu berasal dari berbagai sumber diantaranya zakat, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, fai, rikaz, pinjaman dan sebagainya.

Himbauan sebagai salah satu instrument moneter. Instrument ini lazim digunakan Umar dalam mengatrol kesetabilan ekonomi Negara. Umar mengawasi segala bentuk pembayaran keluar-masuk kas Negara. Umar sering menegur para gubernur agar kutipan kharaj, jizyah, ‘usyur dilakukan dengan benar. Umar tidak membenarkan penyiksaan atau penjara kepada orang yang memang benar tidak sanggup membayar jizyah. Hukuman boleh dilaksanakan apabila terjadi pengingkaran atau sengaja memperrlambat pembayaran. Terhadap ini Umar sangat keras.

Stiap pendapatan berupa ganimah, rikaz, fai, ‘usyur sebagian dikirim ke pusat (Madinah). Pengawasan moneter ala Umar ini sangat ketet sehingga tidak ada penimbunan uang dan barang. Selain itu Valuta asing dari Persia (dirham) dan Romawi (dinar) dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab telah menjadi alat pembayaran resmi. Sistem devisa bebas diterapkan tidak ada halangan sedikitpun mengimpor dinar atau dirham.

Lebih jauh Umar juga sudah mulai memperkenalkan transaksi tidak tunai dengan mengguanakan cek dan promissory notes. Umar juga menggunakan instrument ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari mesir dan madinah8.

1.    KEBIJAKAN DAN INSTRUMEN FISKAL

Kekuatan fiscal suatu Negara tergantung pada kekuatan devisa yang dihasilkan. Fiskal akan berhubungan dengan kebijakan Pendapatan, Belanja, Utang dan Investasi Negara. Kekuatan sebuah Negara dapat diamati dari struktur APBN. Dalam Islam struktur arus keluar-masuk devisa sudah dikenal sejak zaman Rasulullah dan tetap dipertahankan oleh Umar dengan penyempurnaan-penyempurnaan. Penyempurnaan tidak lain terjadi karena perkembangan masyarakat islam yang luar biasa. Struktur pembiayaan fiscal dan penerimaannya pada saat itu mencakup9:

Penerimaan
   

Pengeluaran

Zakat (Harta)

Kharaj (Pajak Tanah)

Jizyah (Pajak Jiwa)

Khumus (1/5 Ghanimah)

‘Usyur (Bea Cukai)

Fai (Penguasaan tanpa perlawanan)

Ghanimah / Anfal (Rampasan)

Pinjaman Sememntara (Utang)
   

Penyebaran Islam

Pendidikan dan kebudayaan

Pengembangan ilmu Pengetahuan

Pengembangan infrastruktur

Pembangunan Armada perang dan keamanan

Biaya Moneter (Cetak Uang)

Gaji pejabat dan Pegawai

Pengembangan ke-Qadhi-an (Kehakiman)

Pembangunan Administrasi negara

Layanan Sosial, Hadiah dan Bonus

1.    Kebijakan Fiskal

Baitul Mall adalah lembaga pengelolaan keuangan Negara sehingga kebijakan fiscal dengan jelas dapat kita pahami. Kebijakan fiscal Baitul Mall telah memberikan dampak positif terhadap tinkat investasi, penawaran agregat dan sekaligus berpengaruh kepada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Seiring dengan perluasan islam sampai ke Iraq dan Mesir maka pemasukan ghanimah, fai dan lain-lain semakin meningkat. Umar kemudian menetapkan pos-pos pemasukan seperti kharaj dari Iraq. Hal ini terjadi pada masa Umar. Umar juga yang pertma kali mentransfer pemasukan zakat dari daerah kepusat seperti yang terjadi pada Mu’az bin Jabal mengirimkan zakat dari Yaman ke Madinah dan Umar menolaknya. Walaupun pada akhirnya Umar menerimanya karena di Yaman tidak ada lagi mustahiq zakat.

Beberapa laporan tentang keberhasilan kebijakan fiscal Umar dapat kita ketahui dalam sejarah10:

·       Saat itu jarang terjadi Angaran devisit. Kecuali hanya sekali pada tahun “Ramadah” kira-kira tahun ke-18 H. Saat itu terjadi terjadi kekeringan di sebagian Negara islam akan tetapi dapat diatasi dengan bantuan makanan dari wilayah lain. Lama masa “ramadah” ada yan meriwayatkan 9 bulan, 1 tahun dan ada yang mengatakan sampai 2 tahun.

·       Sistem pajak proposional (prorposional tex). Umar bin Khattab memungut pajak (Jizyah) dari penduduk Syam dan Mesir yang kaya sebesar 4 dinar dan bagi mereka yang penghidupannya menengah diambil 2 dinar sementara bagi mereka yang miskin tetapi berpenghasilan dikutip 1 dinar. Jadi pajak tidak ditentukan pun dapat memenuhi kehidupannya. Terhadap penduduk Iraq diwajibkan membayar jizyah sebesar 48 dirham bagi yang kaya, 24 dirham bagi kalangan menengah dan 12 dirham bagi kalangan miskin berpenghasilan. Lebih jelasnya dapat diperhatikan table berikut:



Klsifikasi wajib pajak
   

Dinar (4,25 g)
   

Emas (gram)

Golongan kaya
   

4
   

17,00

Golongan menengah
   

2
   

8,50

Golongan miskin berpengasilan
   

1
   

4,25



Rotasi perhitungan jizyah dalam satu tahun dimulai pada awal bulan Muharram dan ditutup ahkhir bulan Dzulhijjah, hingga selesai penarikan sebelum datangnya bulan Muharram berikutnya. Tiga bulan terakhir adalah untuk ancang dan penyempurnaan perhitungan sehingga genap satu tahun.

·       Besarnya Kharaj (pajak tanah) ditentukan berdasarkan produktifitas lahan, bukan berdasarkan zona. Produktifitas lahan diukur dari tingkat kesuburan lahandan irigasi. Jadi sangat memungkinkan dalam satu wilayah atau areal yang berdekatan akan berbeda jumlah kharaj yang akan dikeluarkan. Kebijakan ini menyebabkan pengusaha kecil yang kurang produktif masih dapat melanjutkan usahanya. Kharaj ada dua macam, yaitu Kharaj ‘Unwah (pajak paksa) kharaj ini berasal dari lahan orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslim secara paksa (peperangan) seperti tanah di Iraq, Syam, Mesir. Umar tidak membatalkan kharaj tanah itu meskipun pemiliknya sudah masuk Islam. Kedua, Kharaj Sulhu (pajak damai) kharaj ini diambil dari tanah dimana pemiliknya telah menyerahkan diri kepada kaum muslimin (berdasarkan perjanjian) damai. Umar telah mengutus Utsman bin Hanif dan Huzaifah bin Nukman untuk melakukan pengukuran tanah-tanah gembur (hitam) dan menetapkan besar kharaj. Setelah menetapkan kriteria tanah yang wajib pajak berdasarkan jenis tanah, jenis tnanaman, proses pengelolaan dan juga hasil akhir, kemudian Umar menetapkan kharaj setiap satu jarib11 gandum basah 2 diham, setiap satu jarib kurma yang baru matang 4 dirham, 4 dirham dari satu jarib jagung basah dan 8 dirham untuk setiap satu jarib kurma kering, 6 dirham untuk setiap satu jarib tebu, anggur 10 dirham, zaitun 12 dirham.

·       Progresseve rate adalah penurunan jumlah pajak bertambahnya jumlah ternak. Hal ini akan mendorong orang untuk memperbanyak ternaknya dengan biaya yang lebih rendah.

·       Perhiungan zakat perdagangan berdasarkan besarnya keuntungan bukan atas harga jual.

·       Porsi besar untuk pembangunan infrastruktur. Umar bin Khattab mendirikan kota dagana yang besar yaitu Basrah (gerbang untuk perdagangan dengan Romawi) dan Kufah (sebgai pintu masuk perdagangan dengan Persia). Khalifah Umar juga membangun kanal dari Fustat ke Laut Merah sehingga orang yang membawa gandum ke Mesir tidak perlu lagi memakai unta karena sekarang mereka bias langsung menyeberang sungai Sinai ke Laut Merah.

·       Managamen yang baik. Penerimaan Baitul Mall pada masa Umar bin Khattab pernah mencapai 180 juta dirham. Umar juga membuat jaringan yang baik dengan Baitul Mall yang ada didaerah.



1.    Instrumen Fiskal

·       Peningkatan pendapatan dan partisifasi kerja. Umar selalu memantau pendapatan dan hak-hak pada Baitul Mall. Ia juga memantau tanah-tanah garapan agar tidak ada yang terbengkalai. Pendistribusian harta dengan cara ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan agregatif.

·       Pemungutan pajak. Kebijakan ini berhasil menciptakan stabilitas harga dan mengurang inflasi. Pada saat stagnasi, menurunnya permintaan dan penawaran agregat, pemerintah dapat mendorongnya dengan pajak Khumus. Dengan kebijakan ini harga tetap stabil dan produksi tetap berjalan.

·       Pengaturan anggaran. Pengaturan anggaran yang cermat dan proporsional menjaga keseimbangan tidak akanterjadi budget deficit malah surplus.



1.    Anggaran Pendapatan Negara

Sumber-sumber pendapatan saat itu tidak terbatas hanya pada zakat saja akan tetapi masih banyak pendapatan lain yang dapat mengisi pundi-pundi Baitul Mall. Sisi permintaan Negara saat itu adalah:

·       kharaj (pajak tanah) seperti yang telah diuraikan di atas. Yang menentukan jumlah besaran pajak adalah: karkteristik tanah (tingkat kesuburan), jenis tanaman dan irigasi

·       Zakat terkumpul dalam beberapa bentuk, ada yang berupa uang; dinar dan dirham, biji-bijian, ternak, perak dan emas. Zakat yang dibayarkan sangat berfariasi karena sumbernya berbeda-beda. Biji-bijian dari petani, ternak dari peternak dan uang, emas dari zakat perdagangan.

·       Khumus (20% atau 1/5) dari harta rampasan perang (ghanimah).

·       Jizyah adalah pajak jiwa bagi orang yang non muslim (ahluzzimmah) sebagai pengganti zakat fitrah. Besaran kewajiban diklasifikasikan menurut kualitas dan kapasitas seseorang. Semua ini ditentukan dengan baik dan benar.

·       ‘Usyur (bea cukai) 1/10 atas barang dagangan pedagang yang melewati wilayah muslim dan ¼ saja dari 1/10 atas orang muslim12.

·       Rikaz juga dikenakan 10%. Rikaz ini kadang-kadang dikelompokkan kedalam ‘Usyur, adalah barang tambang atau apa saja yang ditemukan dalam perut bumi seperti harta karun.



1.    Belanja Pemerintah

Efisiensi dan efektifitas merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah. Dalam Islam hal itu dipandu olehkaidah-kaidah syariah yaitu kemaslahatan dan penentuan skala prioritar13. Berikut acuannya dapat kita perhatikan:

·       Pengeluaran demi pemenuhan kebutuhan hajat masyarakat banyak.

·       Pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan.

·       Pengeluaran yang mengarah kepada bertambahnya permintaan-permintaan efektif.

·       Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi.

·       Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan inetrvensi pasar.



Dengan demikian pada Baitul Mal sebenarnya juga dapat kita perhatikan kebijakan dalam pengalokasian belanja pada masa Umar. Pos pengeluarannya diarahkan kepada empat belas bagian:

·       Belanja kebutuhan operasional pemerintah (dar al-khalifah)14 termasuk upacara kemerdekaan.

·       Belanja Penunjang Wilayah (masalih ad-daulah) termasuk kebutuhan administrasi surat-menyurat.

·       Biaya pembangunan kota Basrah dan Kufah.

·       Pergantian mata uang (biaya moneter).

·       Belanja pegawai Negara.

·       Biaya utang tanggungan Negara.

·       Belanja umum yang berkaitan dengan infrastruktur (penggalian teluk)

·       Biaya fasilitas kehakiman.

·       Biaya santunan kepada kerabat rasul dan lain-lain.

·       Belanja jihad (militer, persenjataan dan lain-lain).

·       Biaya perluasan Masjid Haram dan kelambu Kiswah oleh Umar, lampu penerangan masjid.

·       Biaya penyimpanan harta zakat.

·       Biaya penjagaan dan penyimpanan harta umum.

·       Biaya pengurus urusan darurat (At-Tawary).



Urutan pembiayaan jika dilihat dari skala prioritas, pembiayaan yang berhubungan dengan kemasyarakatan dapat kita deskripsikan sebagai berikut15:

Primer
   

Skunder

Biaya Pertahanan

Penyaluran ‘Usyur kepada mustahiq

Membayar gaji pegawai, guru, imam, qadhi, muadzin, dan pejabat Negara

Infrastruktur (gali teluk)

Biaya fasilitas kehakiman

Biaya pencetakan dirham baru (biaya moneter)

Lampu penerang Masjid

Membayar upah sukarelawan

Membayar utang Negara

Bantuan Imergensi dan musafir
   

Beasiswa yang belajar ke Madinah

Hiburan untuk delegasi asing, biaya perjalanan

Hadiah untuk pemerintah Negara lain (Masa rasul)

Membayar denda atas mereka yang mati terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan Islam

Pembayaran utang orang Islam yang meninggal dalam keadaan miskin

Pembayaran tunjangan untuk orang miskin

Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah

Persediaan darurat



Umar juga memberikan upah pegawai yang diambl dari kas Negara (Baitul Mall). Untuk gubernur Basrah dan para stafnya perhari diberikan dua ekor kambing yang disembelih satu pada pagi hari dan satu lagi pada sore hari. Mereka memakan dagingnya dan meminum kuahnya. Itulah gaji mereka. Meskipun penulis tidak mendapatkan penjelasan tentang tunjangan tamabahan kepada Abu musa selain 2 ekor kambing setiap hari. Penulis yakin ada tunjangan lain seperti hadiah. Sebab gubernur-gubernur yang lain seperti Ustman bin Hanif mendapatkan 5 dirham setiap hari dan hadiah-hadiah. Untuk petugas pajak ditanah Iraq adalah ¼ kambing dan 5 dirham setiap hari dan hadiah-hadiah lainnya. Abdullah bin Mas’ud 100 dirham perbulan dan ¼ kambing setiap hari.

Ada dua kebijakan yang selalu dilakukan Rasul, Khulafaurrasyidin termasuk Umar bi Khattab dalam mengelola belanja pemerintah yaitu pertama, mendorong masyarakat untuk beraktifitas ekonomi baik secara sendiri-sendiri atau kelompok tanpa bantuan Baitul Mall. Kedua, tindakan atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan bantuan dana Baitul Mall.

Inilah garis-garis besar pengeluaran pemerintah umar yang berdasarkan pada kemaslahatan umum dan skala prioritas. Semua pengeluaran yang diambil dari Baitul Mall atas perintah dan sepengetahuan Umar. Begitulah detil dan ketatnya penjagaan Umar terhadap harta kaum muslimin sehingga tidak ada hak-hak mereka yang tertunda apalagi tidak kebagian. “Harta itu bagiku seperti anak yatim” kata Umar bin Khattab dalam pidatonya saat pengangkatannya sebagai khalifah.

PEMUDA

Engkau yang muda, berfokuslah membangun diri yang pantas dibayar mahal semuda mungkin.

Semakin engkau serius memperhatikan pengembangan dirimu saat muda, semakin engkau santai dalam kemampuan yang besar di masa dewasamu.

Janganlah mengahlikan dirimu berbelanja dengan uang pinjaman di masa muda, karena engkau akan diharuskan minta-minta di masa sebelum tua.

Jadilah pribadi muda yang diperebutkan oleh orang-orang tua yang powerful, yang akan mempercayakan tugas-tugas besar yang menghebatkan kehidupanmu dan kehidupan sesamamu.

Selasa, 22 Januari 2013

Cara cepat bicara bahasa arab

Sebelum berbicara bahasa arab, ada baiknya kitamenghafal kosa kata yang familiar dulu. Kita dapat mencari kata-kata yang belum kita ketahui di dalam kamus (biasanya saya pake kamus Munawwir). Tulis beberapa kata yang sekiranya sering digunakan pada percakapan sehari - hari di kertas kecil(seperempat a4) agar bisa kita bawa kertas itu kemana-mana. Insya Allah dengan seringnya anda menghafal kosa kata akan semakin muda bagi anda berbicara bahasa arab.




Itu cara pertama. Yang kedua, anda bisa beli buku muhadatsah (rekomendasi: karya Hasan Baharun) biasanya dijual ditoko buku - buku agama (kalo yang tinggal di Malang beli aja di toko Baya'qub dekat embong arab). Buat target dalam seminggu anda menghafal satu atau dua percakapan.

Kemudian Yang ketiga, sering2lah mendengarkan(istima') lagu - lagu arab atau film - film arab. Download aja film - film kartun berbahasa arab di Youtube, insya Allah disitu ada.

Setelah langkah - langkah diatas dilakukan, jangan lupa untuk menerapkan hal itu dalam kehidupan sehari - hari. Ini langkah yang paling penting. Anda jangan merasa malu atau takut ditertawakan teman. Mulai sekarang, cobalah untuk berbicara bahasa arab pada teman-teman atau dosen atau mungkin pada orang tua kita dan keluarga kita.

Insya Allah, dengan begini kita bisa lancar dan cepat dalam berbicara berbahasa arab. Amiin..